Analisa Ketersediaan Dokumen IASP 2020 Jenjang SD
- Oleh: Muhammad Syarif
- Pengawas Sekolah Dasar Kab. Gowa
Berdasarkan
Salinan Lampiran IKeputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi
Pendidikan Dasar Dan Menengah bahwa terdapat 4 (empat) komponen penilaian,
yaitu: Mutu Lulusan, Proses Pembelajaran, Mutu Guru, dan Manajemen Sekolah.
Setiap
komponen masing-masing memiliki beberapa aspek yang menjadi dasar penilaian,
seperti komponen mutu lulusan 11 (sebelas); proses pembelajaran 7 (tujuh); mutu
guru 5 (lima); serta manajemen sekolah 13 *tiga belas).
Untuk
menentukan level capaian kinerja masing-masing aspek pada saat visitasi
dilaksanakan melalui 3 (tiga) cara, yaitu: telaah dokumen, observasi, dan
wawancara. Agar level capaian kinerja masing-masing aspek lebih obyektif, maka
dari tiga cara tersebut, terlebih dahulu diadakan triangulasi data hasil telaah
dokumen, observasi, dan wawancara.
Sebaiknya, setiap satuan pendidikan yang akan diakreditasi sejak jauh hari menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Satuan pendidikan diharapkan mengevaluasi seluruh dokumen yang tersedia dengan menggunakan format telaah dokumen yang ada dalam IASP 2020 jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Dokumen yang harus dibuat satuan pendidikan untuk diunggah pada Sispena dari 4 (empat) komponen di atas, menurut hemat penulis sekitar 103. Agar satuan pendidikan terbantu dalam menganalisa ketersrdiaan seluruh dokumen yang dibutuhkan dapat mengunduh format melalui link di bawah ini. Semoga format tersebut bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar